"Ini force majeure, jadi kaidah-kaidah dalam keadaan normal tidak bisa dipakai," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Rachmat Witoelar, di Jakarta kemarin, menilai pembuangan lumpur Lapindo Brantas Inc ke laut tidak menyalahi aturan.
Koran Tempo, 28 September 2006, Halaman A2.